News Breaking
Live
wb_sunny

Lagi, Ditpolairud Polda Banten Amankan Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Ilegal

Lagi, Ditpolairud Polda Banten Amankan Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Ilegal

Cilegon - Direktorat Polairud (Ditpolair) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur secara ilegal. 

Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 330 /IX/2021/SPKT I/DITPOLAIRUD/POLDA BANTEN, tanggal 02 September 2021, telah terjadi Tindak Pidana Penyelundupan baby lobster (benur/bibit lobster), dan telah di amankan seorang tersangka inisial BN (49) Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak. 

"Berikut barang bukti 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir," ujar Giuseppe. Jumat (03/09). 

Bahwa modus tersangka BN (49) mengambil atau membeli benih bening lobster dari para nelayan di Binuangeun selanjutnya setelah mendapat benih lobster dengan jumlah ribuan, kemudian dikemas menggunakan kantong plastik bening yang didalamnya berisi benih lobster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik untuk mengelabuhi petugas, kantong plastik bening didalamnya berisi benih lobster  dibungkus menggunakan karung kemudian diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat. 

"Menurut keterangan dari tersangka, ribuan benih lobster atau benur adalah milik saudara BT yang beralamat pesisir Tanjung Panto Desa Muara Binuangeun Kec. Wanasalam Kab. Lebak yang akan dikirim kepada saudara BO yang beralamatkan di Cisolok Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat," jelas Giuseppe. 

Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom menambahkan selain tersangka BN dan 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir, kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu buah karung warna putih, satu lembar STNK motor merk Honda Revo Fit warna hitam No. Pol A 4321 OG an. SAPTUHI, satu buah Handphone Samsung lipat warna hitam, pada kasus ini kami juga masih melakukan pengembangan dan akan melakukan proses hukum sesuai pasal yang sudah di tentukan. 

"Sementara itu tersangka BN (49) akan dijerat dengan pasal Pasal 92 jo pasal 26 ayat(1) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah UURI No. 45 Th 2009 atas perubahan UU No 31 Th 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 KUH Pidana," kata Dirpolairud Polda Banten. (Wie)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar