News Breaking
Live
wb_sunny

Menkes Lantik Sekjen Kemenkes yang Baru

Menkes Lantik Sekjen Kemenkes yang Baru


Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melantik Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) pada Senin (9/8/2021).

Kunta secara resmi telah meneruskan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Oscar Primadi. Sementara Oscar telah mengakhiri masa jabatan sebagai Sekjen dan berlanjut mengemban tugas di Kemenkes sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama.

“Untuk Pak Kunta selamat datang, saya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dan Ibu Menteri Keuangan bisa mengajak bapak ke sini (Kemenkes),” kata Menkes Budi saat sambutannya.

Lanjut Menkes Budi, di Kemenkes sangat membutuhkan dukungan karena banyak hal yang harus dilakukan ke depannya untuk bisa membuat sektor kesehatan Indonesia lebih baik. Terutama setelah mengalami pandemi COVID-19.

Selain itu, Menkes Budi juga meminta para pejabat eselon 1 di lingkungan Kemenkes untuk bisa mendukung kinerja Kunta karena ini merupakan tugas besar dan tugas yang harus diselesaikan bersama.

Kunta Wibawa Dasa Nugraha, sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan RI sejak 31 Januari 2020. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Analisa Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) 2005.

Kemudian ditunjuk sebagai Kepala Bidang Analisa Kebijakan Perpajakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2008. Pada 2013, Kunta dilantik menjadi Kepala Bidang Forum Multilateral BKF, dan pada 2014 dilantik menjadi Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara DJA.

Kunta merupakan pria kelahiran Solo, 30 November 1968. Ia menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) di Universitas Gadjah Mada pada 1993.

Kemudian meraih gelar Master of Art in Macroeconomics dari University of Boston, Amerika Serikat, pada tahun 1999, dan meraih gelar Phd in Public Finance dari University of Canberra, Australia pada 2013. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar