News Breaking
Live
wb_sunny

Shelter dari Militer untuk Pasien Corona

Shelter dari Militer untuk Pasien Corona


Mendapat perintah untuk memberikan bantuan kepada tenaga kesehatan dalam menangani pasien Covid-19, Tentara Nasional Indonesia pun bergerak cepat. Fokusnya, pembangunan shelter bagi pasien Covid-19 yang tanpa gejala dan bergejala ringan.

Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Angka penularan Covid-19 masih tergolong tinggi. Demikian juga dengan angka kematian penderita Covid-19. Sebagaimana data Satgas Covid-19 yang disiarkan pada 10 Juli 2021, ditemukan sebanyak 35.094 kasus penambahan penularan harian.

Sedangkan jumlah kematian akibat corona masih berada di angka 826 kasus. Dengan demikian, total jumlah kasus kematian di Indonesia sebanyak 65.457 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.031 di antaranya adalah kasus kematian yang menimpa SDM medis.

Angka itu dilansir Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), yang menghimpun data bersama sejumlah organisasi, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), sejak 2 Maret 2020 hingga 28 Juni 2021. Secara lebih rinci, data itu menyebutkan sebanyak 405 dokter meninggal, lalu 43 dokter gigi wafat, begitu juga 328 perawat, 160 bidan, dan 95 SDM medis lainnya.

Fakta lain dari kematian yang muncul akibat Covid-19 adalah tingginya angka pasien isolasi mandiri yang meninggal dunia. Dari sejumlah pemberitaan yang beredar belakangan, kesulitan untuk dapat mengakses layanan medis menjadi alasan yang paling sering disebut.

Diketahui, gelombang kedua Covid-19 di Indonesia telah mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan. Yang mana, itu menjadi penjebab penyusutan drastis ketersediaan tempat rawat inap ataupun ICU di rumah sakit, maupun obat-obatan dan sarana medis pendukung.

Itulah sebabnya, disampaikan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili pemerintah Dedy Permadi, Presiden Jokowi menginstruksikan TNI agar memberikan bantuan kepada tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan pasien Covid-19. Baik pasien, yang tak bergejala (orang tanpa gejala/OTG) ataupun bergejala ringan.

"Atas arahan Bapak Presiden Joko Widodo, TNI akan turut membantu melakukan penanganan pasien Covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan," ucap Dedy Permadi, seperti yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (10/7/2021).

Menyambut perintah Presiden Jokowi tersebut, Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan pun memerintahkan Asisten Operasi TNI untuk menghimpun data kasus Covid-19. Tujuannya, agar bisa dijadikan dasar pendirian tempat-tempat perawatan bagi pasien Covid-19. "Untuk itu, koordinator PPKM Darurat mengarahkan agar Asisten Operasi TNI mengumpulkan data-data kasus positif yang nantinya dijadikan dasar untuk mendirikan shelter atau tempat-tempat perawatan dari TNI," jelas Dedy.

Lebih jauh Dedy mengungkapkan, lokasi penampungan pasien Covid-19 OTG dan bergejala ringan akan ditentukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Koordinasi dengan Kemenkes, sambung Dedy, diperlukan agar tak tumpang tindih dengan upaya yang dilakukan puskesmas di masing-masing wilayah.

"Penentuan lokasi shelter nantinya akan ditentukan bersama Kemenkes untuk menghindari tumpang tindih dengan upaya-upaya yang sudah dilakukan puskesmas. Penanganan pasien Covid-19 oleh TNI akan didukung dokter dan tenaga kesehatan yang ada, serta tambahan tenaga kesehatan dan dokter yang sedang dalam masa pendidikan," terang Dedy.

Dedy juga menyampaikan, Luhut juga memberi tugas kepada TNI untuk mendistribusikan paket obat Covid-19. "TNI juga diberikan amanah untuk mendistribusikan paket obat yang telah disediakan oleh Kementerian BUMN," ucap Dedi.

 

Tugas Kemanusiaan

Pelibatan tentara dalam tugas-tugas kemanusiaan diketahui telah diatur dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada Bagian Ketiga tentang Tugas, Pasal 7 Ayat (1) memang disebutkan ‘Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara’.

Selanjutnya pada Ayat (2) disebutkan bahwa ‘tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan:

  1. Operasi militer untuk perang.
  2. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
  3. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
  4. mengatasi pemberontakan bersenjata;
  5. mengatasi aksi terorisme;
  6. mengamankan wilayah perbatasan;
  7. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  8. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  9. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
  10. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  11. membantu tugas pemerintahan di daerah;
  12. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
  13. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  14. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuankemanusiaan;
  15. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  16. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan’.

 

Lalu pada Ayat (3) menyebutkan bahwa ‘Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara’.

Merujuk aturan perundangan tersebut, peran TNI dalam perbantuan penanganan pasien dalam kondisi pandemi Covid-19 memanglah menjadi sebuah keniscayaan. Dengan demikian, diharapkan upaya menekan laju penularan kasus dapat lebih cepat membuahkan hasil yang berarti. (foto Antara)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar