News Breaking
Live
wb_sunny

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021


Jakarta – Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan resminya terkait perkembangan pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat, ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19,” ungkap Presiden.

Pembatasan ini menurut Presiden juga bertujuan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit (RS), sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit (RS) lantaran over kapasitas pasien COVID-19.

Tak hanya itu lanjut Presiden, jika layanan RS tidak over kapasitas maka layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

“Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur-red) RS mengalami penurunan,” tutur Presiden.

Sebelumnya pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 di Jawa Bali. Beberapa hari kemudian ditambah 15 daerah di luar Jawa Bali juga diberlakukan PPKM Darurat.

Ini dilakukan mengingat penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di tanah air terus menagalami peningkatan signifikan hingga sempat menyentuh angka lebih dari 50 ribu kasus positif per hari.

(Foto: Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Mobilitas warga di kawasan aglomerasi terpantau lebih rendah dibandingkan di hari biasa masa PPKM Darurat menyusul himbauan Menteri Agama untuk membatasi aktivitas warga untuk bepergian atau mudik pada Hari Raya Idul Adha. ANTARA FOTO/InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar