Pemuda Kota Tangerang: Industri Wajib Patuhi IOMKI PPKM
Tangerang - Tokoh Pemuda Kota Tangerang, Daniel Nainggolan, meminta para pelaku usaha Industri patuhi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung di Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.
Daniel Nainggolan mengimbau agar sektor industri taat pada aturan Pemerintah yang telah diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tentang IOMKI. Kata dia, kesempatan beroperasional di masa pandemi jangan sampai membuat pengusaha menjadi lalai, terlebih di daerah 1001 industri yang kini berstatus zona merah.
“Aturan IOMKI yang sudah dibuat Kemenperin sudah bagus, sebagai upaya pencegahan dan penerapan prokes PPKM. Tinggal diselaraskan saja teknisnya pada setiap industri di Kota Tangerang. Di sini kan banyak banget pabrik, pengawasannya harus serius, jangan sampai malah menjadi klaster baru,” Tutur Daniel
Daniel berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang beserta jajarannya yang tergabung dalam Satgas Covid-19 tidak melupakan sektor Industri sebagai salah satu target pengawasan dan pencegahan penularan virus.
“Mumpung masih awal-awal. Jangan sampai petugas bertindak usai adanya kejadian,” ujarnya.
Daniel mengklaim, meskipun PPKM Darurat sudah diberlakukan, namun sejumlah pabrik di kawasan Batuceper Kota Tangerang belum terlihat patuh pada aturan Kemenperin.
“Kalau kita lihat di aturannya, perusahaan harus memiliki IOMKI yang kemudian di tempel di sarana dan prasana industrinya. Tapi sampai hari ini belum terlihat tuh. Atau jangan-jangan malah industri tidak mendaftarkan operasionalitas dan mobilitasnya, ini harus dipastikan oleh tim satgas yang berwenang,” tutur Daniel.
Diketahui, Kemenperin RI mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Kebijakan tersebut mengatur mengenai jumlah staf yang masuk, melaporkan operasionalitas dan mobilitas industri, dan melaksanakan protokol kesehatan yang didaftarkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Aparatur yang bertanggung jawab dalam pengawasan PPKM Darurat Covid-19 dapat memeriksa kebenaran dan kesesuaian IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melalui tanda elektronik yang tercantum dalam IOMKI yang bersangkutan dan apabila diperlukan dapat melakukan verifikasi ke Kemenperin,” kata Agus Gumiwang
Sementara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang belum memberikan respon terkait penerapan IOMKI Industri pada masa PPKM darurat Jawa-Bali yang berlangsung selama dua pekan ke depan.(foto Ilustrasi/Wie)
Posting Komentar