News Breaking
Live
wb_sunny

Pemerintah Terbuka Membahas Revisi UU Otsus Papua

Pemerintah Terbuka Membahas Revisi UU Otsus Papua


Jakarta - Pemerintah bersikap terbuka dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dalam keterangan resmi usai Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua pada Senin (12/7/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  M. Tito Karnavian, menegaskan pemerintah awalnya berencana mengubah tiga pasal dalam UU Otsus Papua, yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang dana otsus, dan Pasal 76 tentang pemekaran daerah.
 
Menurut Mendagri, dalam perkembangannya terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas dengan mendengarkan aspirasi masyarakat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sehingga Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan 19 pasal.

"Pada akhirnya Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal, yaitu tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal itu menunjukkan pemerintah terbuka," kata Mendagri. 

Mendagri menegaskan keterbukaan pemerintah itu dalam rangka semangat semata-mata untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua, sehingga diharapkan dalam 20 tahun ke depan terjadi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana dengan baik.

Dia mengatakan bahwa perubahan pasal-pasal tersebut mencerminkan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua (OAP) yang merupakan komitmen semua elemen bangsa Indonesia.

Menurutnya, kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas tiga kerangka utama, yaitu pertama, politik afirmasi yaitu dengan mengakomidasi OAP dengan memberi kesempatan yang luas di bidang politik.

"Kedua, afirmasi di bidang ekonomi dengan meningkatkan dana Otsus Papua dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU) dengan perbaikan pada tata kelola penggunaannya yang diatur dalam revisi UU Otsus," katanya.

Ketiga, kata Mendagri, perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, yaitu adanya perubahan dalam revisi UU Otsus dengan menekankan pada aspek perbaikan melalui koordinasi dan peningkatan pengawasan yang dilakukan DPR, DPD RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan perguruan tinggi, serta pembentukan badan khusus di bawah koordinasi Presiden.
 
(Foto: Layar kamera menampilkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2022 dan rencana kerja Pemerintah tahun 2022. ANTARA FOTO/InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar