News Breaking
Live
wb_sunny

Bappebti Blokir 109 Situs Web Investasi Bodong Pada Juni 2021

Bappebti Blokir 109 Situs Web Investasi Bodong Pada Juni 2021


Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 109 situs web (website) investasi bodong atau ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki izin resmi.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan pemblokiran ini dilakukan agar masyarakat terlindungi dari kerugian dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.

“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” tegas Kepala Bappebti dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (22/7/2021).

Lebih lanjut Kepala Bappebti mengatakan sejak Januari 2021 pihaknya berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Bappebti dipastikan akan terus melakukan pemblokiran, termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

“Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti,” imbuh dia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Kemendag M. Syist mengatakan rata-rata investasi bodong itu memiliki modus investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Oleh karena itu masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” tutur dia. (Foto: antaranews/InfoPublik).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar