News Breaking
Live
wb_sunny

Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 23 Miliar

Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 23 Miliar

Spiritnews (Cilegon) - Ditpolairud Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di Pelabuhan Merak Banten dengan modus diletakkan di dalam Box Styrofoam dan diangkut menggunakan mobil mini bus.

Dijelaskan Wakil Direktur Polairud AKBP Abdul Majid, penangkapan ini berawal dari informasi yang beredar di masyarakat, dari informasi yang beredar tersebut tim gabungan langsung melakukan monitoring ke lokasi (pelabuhan merak) dan menindak lanjuti dari laporan masyarakat tersebut.

Dari informasi yang didapat pada hari Sabtu  pukul 03.00 dini hari tim Ditpolairud menggeledah sebuah mobil minibus dengan nopol B 1454 BB di pelabukan ASDP Merak Banten, benar di dalamnya mengangkut 15 Box Styrofoam berisikan Baby Lobster sebanyak 90.151 ekor diantaranya baby Lobster jenis mutiara sebanyak 12.458 ekor, dan baby Lobster jenis Pasir sebanyak 77.693 ekor.

"Ada sebuah mobil Box yang dicurigai hendak menyeberang ke pulau Sumatera lalu kami lakukan penggeledahan, alhasil terbukti kami menemukan 15 Box Styrofoam berisikan Baby Lobster," Jelasnya usai gelar Press Release di halaman kantor Ditpolairud Polda Banten, Sabtu (12/06).

Dikatakan Majid, dari tangan pelaku N warga Jakarta itu tim gabungan berhasil mengamankan 15 Box Styrofoam dan di dalamnya berisikan plastik terpisah yang membungkus 90.151 ekor Baby Lobster yang hendak diselundupkan menuju pulau Sumatera dan diduga akan di ekspor ke luar negri, akibat kasus ini negara mengalami total kerugian mencapai Rp.23 miliyar.

"Dari 90.151 ekor Baby Lobster yang kita amankan, kita berhasil menyelamatkan negara dari kerugian sekitar Rp.23 Miliar," Pungkasnya.

Ia juga menambahkan dari hasil penyelidikan bahwa Baby Lobster tersebut berasal dari pelabuhan Ratu, Benuwangen, hingga Bayah. Dengan kasus ini tim Ditpolairud akan terus melakukan pengembangan dari pelaku N dan mencari tersangka lainnya.

"Kita akan terus lakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya, sementara itu untuk tersangka N akan dijerat dengan pasal 26 ayat 1 Undang-undang 45/2009 tentang perikanan,"tegasnya. (Rahmat)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar