News Breaking
Live
wb_sunny

Wakapolri Resmikan Peluncuran 13 Unit Mobil Pelayanan Saksi di Polda Riau

Wakapolri Resmikan Peluncuran 13 Unit Mobil Pelayanan Saksi di Polda Riau


Pekanbaru - Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono meresmikan penggunaan 13 unit mobil pelayanan saksi yang digagas oleh Polda Riau, bersamaan dengan peresmian gedung pelayanan terpadu pada Kamis (20/5/2021), di Mapolda Riau jalan Patimura 13 Pekanbaru.

Peningkatkan pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian Polda Riau dalam rangka peningkatan kinerja untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif.

Salah satu terobosan yang dimunculkan adalah Mobil Pelayanan Saksi yang dipergunakan untuk memudahkan pemeriksaan saksi, terlebih yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak dalam memenuhi panggilan penyidik.

Ataupun membutuhkan perlakuan khusus seperti disabilitas, lansia dan anak-anak untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Inovasi Mobil Pelayanan Saksi merupakan upaya Polda Riau dalam meningkatkan pelayanan publik terutama wilayah Kecamatan yang Polseknya tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan, mendukung Program Prioritas Kapolri sebagai Polri yang Presisi, khususnya dalam hal Transparansi Berkeadilan.

Dalam kesempatan ini, saya resmikan penggunaan 13 Mobil Pelayanan Saksi yang diinisiasi oleh Polda Riau, ini merupakan wujud dari Program Prioritas Kapolri,

"Yaitu untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan juga merupakan terobosan kreatif Polda Riau,” sambut Komjen Gatot.

“Saya kira ini sebagai suatu terobosan satu inovasi bagus yang nantinya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, apalagi kendaraan ini bisa untuk disabilitas juga mendatangi pemerikasaan saksi,” sambungnya.

Wakapolri juga akan melaporkan kepada pimpinan Polri agar terobosan Polda Riau ini bisa dikembangkan oleh Polda Polda lain untuk membuat hal yang sama.

“Saya akan menyampaikan kepada bapak Kapolri supaya bisa dicontoh oleh polda polda lain yang belum membuat seperti ini,”ujarnya. (ImnfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar