News Breaking
Live
wb_sunny

Mendorong Pemda Terlibat Garap Blok Migas

Mendorong Pemda Terlibat Garap Blok Migas


Di tengah upaya menggenjot produksi, pemerintah secara paralel mendorong keterlibatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan blok migas.

Pada 2030 Pemerintah Indonesia menargetkan produksi minyak mentah satu juta barrel oil per day (BOPD) dan 12 bilion standard cubic feet per day (BSCFD).

Artinya, sejak saat ini, penetapan target itu harus dicapai dalam 9 tahun mendatang. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan optimasi proyek hulu minyak dan gas (migas), meski kini badai Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda melandai.

Dalam konteks produksi migas, produksi Indonesia dalam pengelolaan migas kini harus bekerja lebih keras lagi di tengah terjadinya penurunan produksi secara alamiah, akibat sumur-sumur yang kebanyakan sudah tua.

Sebagai informasi, melansir data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sepanjang kuartal I/2021 realisasi produksi siap jual atau lifting migas sebanyak 1.665,25 Mboepd atau 97,3 persen dari target APBN tahun ini sebanyak 1.711,78 Mboepd.

Secara rinci, realisasi lifting minyak bumi pada kuartal I/2021 tercatat sebanyak 676.200 barel per hari (bopd) atau hanya 96 persen dari target APBN tahun ini, sebanyak 705.000 bopd. Senasib, realisasi lifting gas bumi pada triwulan pertama 2021 sebanyak 5.539 MMScfd atau 98,2 persen dari target APBN sebanyak 5.638 MMscfd.

Dari gambaran di atas, bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), untuk bisa memenuhi target produksi itu bukan pekerjaan ringan. Agar bisa memenuhi target tersebut, kontraktor harus meresponsnya dengan terus agresif mencari wilayah eksplorasi baru.

Di tengah gencarnya upaya menggenjot produksi, pemerintah secara paralel mendorong keterlibatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan blok migas.

Isu itu mengemuka ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bertemu dengan Ridwan Kamil. Selain sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan juga tercatat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET). Pertemuan itu digelar di Gedung Sate Bandung, Jumat (23/4/2021).

Nah, dalam pertemuan itu, Ketua ADPMET menyampaikan minatnya agar mereka bisa menggarap ladang minyak dan gas bumi marginal atau yang ditinggalkan dan tidak terpakai atau terbengkalai di Indonesia.

Menurut asosiasi itu, jumlahnya cukup banyak, dan bisa mencapai lebih dari 100.000 titik. "Kalau jumlah ladang migas marginal se-Indonesia itu ada lebih dari 100.000. Kalau Jabar sendiri BUMD kita sudah siap PT Hulu Migas, sehingga nanti Pak Menteri (ESDM) akan mengatur. Tapi regulasi Jabar paling siap, kami menunggu waktu saja," ujarnya, seusai melakukan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Pada kesempatan itu, Arifin Tasrif juga mengungkapkan bahwa kementeriannya akan mengupayakan pelibatan daerah dalam pengelolaan ladang marginal tersebut. “Jadi ini akan bisa dilakukan secara formal,” ujarnya.

 

Hak Partisipasi

Sebenarnya, pelibatan daerah di sejumlah wilayah ekslorasi atau eksploitasi migas terus didorong. Caranya dengan memberikan opsi hak partisipasi sebesar 10 persen.

Hak partisipasi 10 persen adalah besaran maksimal pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN) sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37 tahun 2016.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga 2026, lebih kurang 22 kontrak migas berakhir kontrak kerja samanya dan selanjutnya ditetapkan kontrak migas baru di mana pemerintah daerah mendapatkan hak partisipasi 10 persen.

Adapun, penawaran hak partisipasi 10 persen kepada BUMD atau BUMN dilakukan kontraktor untuk wilayah kerja yang memperoleh persetujuan plan of development (POD) 1 dan untuk wilayah kerja alih kelola atau perpanjangan yang telah berlaku efektif kontrak kerja samanya.

BUMD tidak perlu mengeluarkan uang untuk participating interest (P1) ini karena ditalangi oleh KKKS dan dikembalikan dengan cara diambil dari bagian hasil produksi migas BUMD sesuai kontrak kerja sama tanpa dikenakan bunga.

Besaran pengembalian biaya dilakukan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban yang telah ditentukan.

Hak partisipasi 10 persen ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah di sekitar wilayah kerja dalam pengelolaan migas, sekaligus menuai manfaat dari sisi ekonomi. Melalui hak partisipasi 10 persen tersebut, pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan dana bagi hasil.

PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah yang bertujuan agar pembangunan di daerah bisa merata. Pemerintah daerah (Pemda) harus menikmati PI 10% sehingga perekonomian daerah menjadi menggeliat.

Keterlibatan PI 10 persen daerah di blok migas terjadi Blok Masela. Selain Inpex dan Shell, yang menguasai mayoritas saham blok itu, Pemerintah Provinsi Maluku juga memperoleh hak partisipasi (PI) 10 persen blok tersebut.

Begitu juga yang terjadi dari pengelolaan Blok Cepu. Di blok itu, komposisi penyertaan saham melibatkan masing-masing 45 persen untuk ExxonMobil dan Pertamina serta 10 persen untuk pemerintah setempat dengan perincian 4,48 persen Bojonegoro, 2,18 persen Blora, 2,24 persen Jawa Timur dan 1,09 persen Jawa Tengah.

Tentu saja ada pertanyaan apa kelebihan dengan melibatkan pemda sebagai pemegang saham di satu blok migas. Selain pemda juga mendapatkan manfaat dari eksplorasi migas dari blok setempat keterlibatan pemerintah daerah juga dinilai dapat lebih mendukung kelancaraan pengelolaannya.

Misalnya saja, dalam hal pembebasan lahan untuk pelaksanaan kegiatan hulu migas dan juga dukungan sosialisasi kepada masyarakat saat akan dilakukan beberapa kegiatan survei.

Di samping itu, peran pemerintah daerah dinilai sangat krusial dalam percepatan dan kemudahan pengurusan izin-izin yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha hulu migas.

Peran penting pemerintah daerah juga dibutuhkan untuk membantu kelancaran operasional. Sekali lagi, pemerintah mengharapkan agar dana yang diperoleh tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat daerah.

BUMD tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk PI ini karena ditalangi oleh KKKS dan dikembalikan dengan cara diambil dari bagian hasil produksi migas BUMD sesuai kontrak kerja sama tanpa dikenakan bunga.

Besaran pengembalian biaya dilakukan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban yang telah ditentukan. Pintu yang terbuka lebar agar pemerintah daerah bisa lebih berperan dalam pengembangan blok migas sudah barang tentu menjadi angin segar untuk lebih mensejahterakan kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kerja.

Meski demikian, setiap kemudahan akan diikuti dengan tanggung jawab yang besar. Melalui penawaran hak partisipasi itu diharapkan agar pemerintah daerah tidak melupakan kewajiban. Salah satunya, menjaga kelancaran proses produksi migas, sehingga dapat semaksimal mungkin bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (foto: Antara)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar