News Breaking
Live
wb_sunny

Polisi Belawan Pembunuh Dua Wanita Diancam 15 Tahun Penjara

Polisi Belawan Pembunuh Dua Wanita Diancam 15 Tahun Penjara


MEDAN – Pihak kepolisian akan bertindak profesional dalam menangani kasus pembunuhan terhadap dua wanita muda Rizka Fitria dan Aprilia Cinta. Tersangka oknum Polres Pelabuhan Belawan, Aipda RS, diancam 15 tahun penjara.

Dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut, polisi menganalisis sejumlah bukti petunjuk, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Kata dia, saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Polisi akan memproses kasus ini secara transparan.

“Kita terbuka dan transparan. Silakan publik memantau. Tersangka menghadapi ancaman 15 tahun penjara,” imbuh dia.

Menurut Nainggolan, dalam menangani kasus ini, petugas telah membentuk tim khusus. Sejumlah petunjuk di sekitar TKP pembuangan korban sudah dikumpulkan. CCTV seputaran Jalan Tol dan TKP sedang dianalisa.

“Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.

Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati, yang diawali pertemuan pelaku dengan korban Rizka.

Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat itu, kata AKBP Nainggolan, Rizka meminta tersangka menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan. Beberapa waktu kemudian, Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka menanyakan soal titipan itu.

“Saat ditanyakan terjadi ketersinggungan dan pelaku sakit hati,” ujar dia lagi.

Lantas oknum Polres Pelabuhan Belawan ini menghabisi kedua wanita itu. (*Siberindo)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar