News Breaking
Live
wb_sunny

OJK Jalin Kerja Sama dengan Otoritas Moneter Brunei dan OECD

OJK Jalin Kerja Sama dengan Otoritas Moneter Brunei dan OECD


Jakarta  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali Perluas kerjasama internasional dengan berbagai dan lembaga internasional untuk meningkatkan kerjasama negara dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan perekonomian.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/3/2021) menjelaskan bahwa pada 2021, OJK dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) serta kerjasama dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

AMBD adalah badan hukum yang berperan sebagai bank sentral Brunei Darussalam. AMBD melakukan perumusan dan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan serta pengelolaan uang. AMBD didirikan pada 1 Januari 2011, berdasarkan AMBD Order.

“Penandatanganan kedua MoU ini merupakan salah satu upaya upaya OJK dalam pengawasan kerjasama antar otoritas keuangan di Asia Tenggara terutama dalam percepatan implementasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan di Indonesia,” kata Anto Prabowo.

MoU tentang Konsultasi, Kerjasama, dan Pertukaran Informasi dengan AMBD ini telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Managing Director AMBD, Rokiah Badar pada awal 2021 ini.

Anto mengungkapkan, lingkup kerjasama Nota Kesepahaman ini termasuk peningkatan peningkatan kapasitas, pertukaran informasi dan praktik terbaik , pengawasan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei, dan bidang kerjasama sektor keuangan lainnya, baik syariah maupun konvensional.

Selain itu, peningkatan edukasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen juga menjadi area kerjasama Nota Kesepahaman ini. Kerjasama antara kedua otoritas ini sejalan dengan salah satu semangat berdirinya ASEAN yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota ASEAN.

MoU OECD

Penandatanganan Nota Kesepahaman kelanjutan kerjasama OJK - OECD juga dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Sekretaris Jenderal OECD, Angel Gurria pada Februari 2021 lalu.

“Kelanjutan kerjasama kali ini difokuskan pada pengembangan di bidang Keuangan Berkelanjutan atau Keuangan Berkelanjutan, dalam bentuk penelitian dan / atau studi, pertukaran informasi dan / atau keahlian, dan kerjasama lainnya,” jelas Anto.

OECD adalah organisasi internasional yang didirikan dengan tujuan untuk membangun kebijakan yang dapat mendorong kemakmuran, kesetaraan, peluang, dan kesejahteraan. OECD bekerja sama dengan pemerintah di berbagai negara dalam menetapkan standar internasional yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kegiatan OECD mencakup antara bidang lain keuangan, tata kelola, serta lingkungan.

Hubungan kerjasama antara OECD dengan Indonesia sendiri telah dimulai dari tahun 2007. Saat itu OECD menunjuk Indonesia sebagai Enhanced Engagement Country (sekarang sebagai Key Partner ). Indonesia dan OECD juga telah menyatakan Framework of Cooperation Agreement .

Kerja sama antara OECD dan Indonesia di bidang kerja sama pembangunan dan pembiayaan untuk Pembangunan Berkelanjutan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Hal tersebut dengan adanya kolaborasi Pemerintah Indonesia dan OECD, serta mitra multi-stakeholder lainnya, dengan asuransi Tri Hita Karana Roadmap untuk Blended Finance. OECD juga menjalankan proyek Clean Energy Finance and Investment Mobilization (CEFIM) di Indonesia yang diluncurkan pada November 2019.

“OJK sebagai wakil negara di bidang pengawasan sektor jasa keuangan akan terus meningkatkan kerjasama dengan Otoritas Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Asing dan Lembaga Internasional lainnya. Sampai saat ini, OJK telah memiliki Nota Kesepahaman dengan 14 Otoritas Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Asing, serta 10 Nota Kesempahaman dengan Lembaga Internasional, ”pungkas Anto. (Foto: ANTARA/InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar