News Breaking
Live
wb_sunny

KLHK: Pengelolaan Limbah Batu Bara Harus Melindungi Lingkungan

KLHK: Pengelolaan Limbah Batu Bara Harus Melindungi Lingkungan


Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) pernyataan bahwa pengelolaan limbah batubara, khususnya Fly As h dan Bottom Ash (FABA) harus tetap melindungi lingkungan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Director Jenderal (Dirjen) PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, material FABA yang menjadi limbah non-B3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan sistem sistem pembakaran batubara ( PC) atau chain parut stoker . Sedangkan dari Fasilitas stoker boiler dan / atau tungku industri dipastikan tetap masuk dalam kategori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

"Walaupun dinyatakan sebagai Limbah non-B3, namun penghasil limbah non-B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dan ditentukan dalam persetujuan dokumen lingkungan," ujar Vivien dalam pengarahan media yang berani, Jumat (12/3/2021).

Lebih Viven menjelaskan, PP nomor 22 tahun 2021 pembinaan harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau prinsip kehati-hatian oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah kategori limbah B3 ataupun limbah non-B3.

Hal ini termasuk upaya limbah atau minimisasi limbah , pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau dari buaian hingga kuburan,  pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau dari buaian ke buaian,  penghasil bertanggung jawab atas pencemaran atau pembayaran pencemar,  kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau kedekatan  dan pengelolaan berwawasan lingkungan ATAU pengelolaan yang ramah lingkungan .

"Dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah non-B3 persyaratan dan standar pengelolaannya dalam persetujuan dokumen lingkungan , "jelas Vivien.

Selanjutnya, kata dia, material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri tetap dikategorikan sebagai limbah B3, sedangkan FABA dari proses sistem pembakaran di luar jenis itu, seperti di PLTU yang menggunakan sistem sistem pembakaran batubara (PC) atau chain parut stoker tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3.

Beberapa pertimbangannya antara lain pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga kandungan karbon yang tidak terbakar di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan. Hal ini yang menyebabkan FABA (dan juga CCP / Coal Combustion Products ) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah ( underground mining ) serta restorasi tambang.

Selain itu, dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah, seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat karbon yang tidak terbakar di dalam FABA masih tinggi yang mengindikasikan sistem pembakaran yang kurang sempurna dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.

Melewati, meskipun FABA dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah nonB3, namun persyaratan pengelolaannya tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditentukan dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Misalnya persyaratan teknis dan tatacara penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar penggunaan FABA, sehingga prinsip kehati-hatian untuk melindungi lingkungan tetap menjadi kewajiban penghasil atau pengelola limbah, "imbuhnya.

Menurutnya, negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat (AS) juga mengategorikan FABA dari PLTU sebagai limbah non-B3 namun tatacara dan standar pengelolaanya sama dengan tata cara dan standar pengelolaan yang diterapkan di Indonesia. (InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar