Mobil Ditarik Debt Collector, Iman Fuadi Laporkan PT. Arthaasia Finance ke Polda Banten
Serang - Iman Fuadi selaku Debitur didampingi Cecep Syaifudin, S.H., Pendamping Hukum (PH) resmi melaporkan PT. Arthaasia Finance ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten dengan nomor register, LP/55/II/RES.1.24./2021/SPKT III/BANTEN. Atas dugaan perampasan kendaraan.
Cecep Syaifudin mengatakan, pihaknya melaporkan PT. Arthaasia Finance berdasarkan dugaan perampasan kendaraan milik Iman Fuadi (Klien) pada Kamis, (4/2/2021) lalu.
"Ya, kami telah melaporkan PT. Arthaasia Finance atas dugaan perampsan kendaraan milik klien kami," ungkap Cecep, usai membuat laporan kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Menurut Cecep, PT. Arthaasia Finance yang menarik kendaraan debitur tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, mekanisme penarikan kendaraan berdasarkan Undang-undang Fidusia dan aturan lainya serta Perkap nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia tidak dilaksanakan oleh PT. Arthaasia Finance. Itu dasar kita melaporkan mereka ke Polda Banten,” terang Cecep.
Cecep menambahkan, dalam hal ini, kliennya tidak pernah menyerahkan kendaraan yang ia miliki sejak tahun 2016 tersebut, kepada pihak yang mengaku debt collector utusan PT. Arthaasia Finance.
"Sejauh ini dari tahun 2016 hingga saat ini, klien saya tidak pernah menyerahkan kendaraannya kepada siapapun, apalagi kepada debt collector utusan PT Arthaasia Finance," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, didampingi LKBH PWI, Iman Fuadi akan laporkan PT. Arthaasia Finance ke polisi. Tindakan perampasan yang dilakukan oleh debt collector kembali terjadi. Iman Fuadi menjadi korban perampasan kendaraan truk Isuzu Elf di Jalan raya Serang-Cilegon pada Kamis (4/2/2021).
Iman Fuadi yang aktif sebagai wakil bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang akan menempuh jalur hukum yang terlibat peristiwa perampasan kendaraan yang berada.
Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Provinsi Banten, Cecep Syaepudin mengatakan pihaknya akan melaporkan leasing PT Arthaasia Finance ke Polda Banten. Karena, menarik kendaraan secara paksa di tengah jalan.
Dimana kendaraan truck Izusu Nopol B 9644 FDD,
diduga dirampas oleh orang yang mengaku sebagai Debt Collector utusan dari PT. Arthaasia Finance yang sedang dikemudian oleh Ahmad Yani selaku sopir.(Wie)
Posting Komentar