KKP Masih Kaji Kebijakan Ekspor Benur dan Penggunaan Cantrang
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji kebijakan ekspor benih lobster dan legalisasi Penggunaan Alat Penangkap ikan (API) cantrang.
Mengenai lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mendorong pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Namun untuk kebijakan ekspor benur, menurutnya masih dalam tahap kajian.
"Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," ujar Menteri Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Menurut Trenggono, butuh kajian mendalam untuk memutuskan perihal benih bening lobster ini, termasuk masukan dari berbagai pihak. Sebab dia juga mengetahui banyak masyarakat yang mencari nafkah dari kegiatan mencari benur.
Keberlanjutan ekosistem juga akan menjadi pertimbangan Menteri KP dalam mengambil kebijakan nantinya. "Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," ujarnya.
Sementara untuk penggunaan alat tangkap cantrang, juga masih butuh kajian. Dia masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang mengerti betul mengenai persoalan tersebut.
Ke depan, kata Trenggono, KKP akan rutin berkonsultasi dengan Komisi IV sebelum mengeluarkan kebijakan. Masukan dari banyak pihak menurutnya penting supaya keputusan yang diambil benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kelautan dan perikanan dan untuk kelestarian lingkungan.
"Nanti kami akan selalu konsultasi, saya janji itu, tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin menaruh harapan kebijakan-kebijakan KKP di bawah Trenggono dapat memberi kesejahteraan untuk rakyat. Mengenai ekspor benur, dia mendukung KKP menghentikan sepenuhnya kebijakan tersebut tersebut.
"Kepemimpinan Pak Menteri ini, Pak Trenggono ini, dalam melakukan gerakannya ada getaran menuju kesejahteraan rakyat. Jangan tanggung, stop cabut saja. Kita nanti bersepakat dalam rekomendasi Komisi IV, bersepakat dengan Menteri KKP untuk mencabut (kebijakan ekspor benih)," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan juga memberi dukungan untuk KKP mencabut legalisasi penggunaan alat tangkap cantrang. Penolakan bukan datang dari dirinya saja, tapi juga masyarakat di Kepulauan Riau. (InfoPublik)
Posting Komentar