Jelang Pilkada Cilegon, JRDP Sebut 10 Wilayah Rawan Pelanggaran Pilkada
SpiritNews.media | (Cilegon) Menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon pada tanggal 9 Desember mendatang, Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi Dan Pemilu (JRDP) menyebut ada 10 titik Wilayah yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran dan tindakan kecurangan pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Juru bicara JRDP Cilegon, Cacat Irfanudin saat konferensi pers di salah satu cafe di Cilegon. Jumat, 04/12/2020.
"Sepuluh Wilayah yang dianggap rawan tindak kecurangan 1.TPS 12 Kelurahan Dringo, Kecamatan Citangkil, 2. TPS 5 Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, 3. TPS 14 Kelurahan Kebun Dalem, Kecamatan Jombang, 4 TPS 9 Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, 5. TPS 23 Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, 6. TPS 10 Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, 7. TPS 15 Keluraham Sepu, Kecamatan Ciwandan, 8. TPS 6 Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, 9. TPS 1 Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, 10. TPS 5 Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta," Kata Juru bicara JRDP Cacat Irfanudin
Di tempat yang sama, Risky Putra Sandika, selaku Koordinator JRDP menjelaskan, alasan JRDP mengannggap rawan 10 Wilayah tersebut dikarenakan sebelumnya JRDP sudah melakukan pemantauan dan menemukan data-data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"JRDP sudah melakukan pemantauan dan kajian dengan pihak-pihak yang ahli dan paham. Dan kami juga datanya tidak sembarang, ada sumber akurat terkait ini," imbuhnya.
Akan tetapi, lanjut Rizky, pihaknya tidak mebapik adanya kemungkinan pelanggaran di tempat lain.
"Tapi memang 10 TPS ini yang kami sampaikan masuk dalam kategori rawan,"katanya.
Selanjutnya, JRDP akan melakukan pemantauan terkait pelaksanaan Pilkada di kota Cilegon dengan menyebar tim pemantau ke seluruh kelurahan.
"Untuk sepuluh titik rawan ini, kita akan melakukan pemantauan dengan melibatkan tim yang di brif khusus," ujarnya. (Arif/red)
Posting Komentar