News Breaking
Live
wb_sunny

Langgar Kode Etik, Ketua dan Koordinator Divisi KPU Sumbar Dicopot

Langgar Kode Etik, Ketua dan Koordinator Divisi KPU Sumbar Dicopot

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan persidangan berkaitan dengan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar.

PADANG – Ketua KPU Sumbar dan Koordinator Divisi diberhentikan dari jabatannya. Keduanya dinilai melanggar kode etik dan tidak profesional menjalankan tugas.

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

“Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen. Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangannya tertulisnya.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.

“Selain itu juga ada tiga orang lagi Komisioner KPU yang disanksi Peringatan, yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai dan Nova Indra,” jelasnya.

Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, termasuk Anggota dan Komisioner Bawaslu Sumbar.

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Dr Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis. Dengan Anggota Majelis Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati.

Sidang DKPP ini berkaitan dengan laporan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan, Fahrizal-Genius Umar

Pasangan Fakhrizal dan Genius Umar merasa dirugikan atas hasil verifikasi faktual, dimana para pendukung harus menanda tangani formulir dukungan. Ketentuan tersebut dinilai tidak ada dalam aturan dan membuat dukungan kepada pasangan Fahrizal-Genius berkurang.

Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar.(Sumbar_Siberindo)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar