News Breaking
Live
wb_sunny

Watimpres Gugat Mumu Terkait Jual Beli Tanah

Watimpres Gugat Mumu Terkait Jual Beli Tanah

SpiritNews.media | (Cilegon) Muhammad Mardiono,  anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menggugat perdata atas perkara jual beli tanah. Rabu, 30/09/2020.


Hal tersebut diketahui melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang.


Pada laman SIPP PN Serang itu, diketahui Mardiono menggugat perdata dengan pihak tergugat atas nama Ali Mujahidin atau lebih dikenal dengan Mumu, yang saat ini maju sebagai calon Walikota Cilegon jalur perseorangan.


Selain, Ali Mujahidin, Mardiono juga menggugat Awik Nahrawi, warga Kecamatan Ciwandan, serta turut tergugat PT AIIF dengan nilai sengketa Rp1 miliar.


Gugatan dengan nomor perkara: 95/Pdt.G/2020/PN Srg tersebut, dilayangkan dan ditetapkan pada 14 Juli 2020 dan tengah dalam masa persidangan.


Dalam laman SIPP PN Serang tersebut tertulis Petitum sebagai berikut:


Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;


Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;


Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kewajibannya kepada TURUT TERGUGAT secara langsung atau melalui PENGGUGAT sebesar Rp. 7.234.294.399,- (tujuh miliar dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan TUNAI dan seketika.


Menyatakan tanah-tanah ;
Adalah tanah yang dibeli atas dasar fasilitas pembiayaan murabahah:


Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap  tanah-tanah yang dibeli berdasarkan fasilitas pembiayaan murabahah, yakni:


Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah-tanah yang dibeli berdasarkan fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana tersebut.


Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian immateriil PENGGUGAT, sebesar Rp1.000.000.000. (satu milyar rupiah).


Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.


Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;


Berdasarkan data yang dihimpun di laman SIPP PN Serang itu, diketahui persidangan sudah berjalan sebanyak dua kali, yakni pada Rabu 5 Agustus 2020, dan Rabu 9 September 2020.


Dimana kedua persidangan tersebut harus ditunda karena adanya pihak tergugat yang tidak hadir saat persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Rabu 7 Oktober 2020 mendatang.


Mardiono yang coba dihubungi wartawan, sampai dengan saat ini belum dapat dikonfirmasi.


Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Ali Mujahidin, tidak menanggapi lebih jauh terkait kasus yang membelitnya itu.


“Soal apa,” jawab Ali Mujahidin, saat dikonfirmasi. (Nanda)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar