Jalur Afirmasi SMAN 1 Cilegon, Di Duga Dimanfaatan Oknum Sekolah Untuk Cari Duit
SpiritNews.media | (Cilegon) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, jalur Afirmasi di duga ada pemanfaatan oleh pihak SMAN 1 Kota Cilegon, karena ada dugaan tidak sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) No 44 Tahun 2019.
Dugaan tersebut diperkuat oleh ADS(Inisial-red) salah satu wali murid yang anaknya diterima sekolah di SMAN 1 Kota Cilegon melalui jalur Afirmasi.
Ia mengaku, tidak diminta persyaratan sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 pasal 17 dan 18, yaitu melampirkan Kartu Indonesia Pintar(KIP) atau sejenisnya, tetapi diminta untuk memberikan bantuan sebesar tujuh juta rupiah.
"Saya mah heran aja, kan Permendikbud sudah mengatur tentang PPDB Online jalur afirmasi, tetapi pihak sekolah tidak memberlakukan hal itu kepada anak saya. Soalnya pada saat saya menitipkan anak saya kesalah satu guru yang mengajar di SMAN 1 Kota Cilegon, saya tidak diminta persyaratan yang sudah diatur oleh Permendikbud No 44 Tahun 2019 tersebut. Saya diminta untuk memberikan bantuan sebesar 7 juta rupiah," ungkap ADS dikediamannya. Selasa, 07/07/2020.
Mendapat informasi tersebut, Tim SpiritNews.media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada pihak SMAN 1 Kota Cilegon.
Menurut Yuli Hartati, selaku Wakasek Kesiswaan, bahwa pihak SMAN 1 Kota Cilegon sudah memenuhi kriteria yang menjadi acuan dari pemerintah Provinsi Banten.
"Sejauh ini kami sudah bekerja sesuai mekanisme yang ada yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah Provinsi Banten, dan aturanya pun sudah kami jalankan sesuai dengan aturan yang ada, yaitu syarat untuk jalur Afirmasi minimal harus memiliki SKTM", jelas Yuli saat ditemui diruang kerjanya, pada Rabu, 22/07/2020.
Sementara itu, Humas SMAN 1 Kota Cilegon, Ahyadi, menjelaskan terkait PPDB Online yang dilaksanakan oleh SMAN 1 Kota Cilegon sudah sesuai dengan Prosedural.
"Kami disini bekerja sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, jikapun ada hal yang di konfirmasikan kepada kami maka kami akan memverifikasi ulang, dan hasilnya nanti akan kami sampaikan," tegas Ahyadi.
Dikutip dari Kompas.com, Terkait jalur tidak mampu (Afirmasi) dengan kuota 15 persen, sejak tahun lalu pemerintah telah menghapuskan syarat Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat jalur Afirmasi. Dikarenakan banyak oknum orang tua yang menggunakan SKTM palsu.
Maka itu, dalam Permendikbud No. 44 tahun 2019 pasal 17 ayat 2 menjelaskan, Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti ke ikut sertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya-red). (A)
Posting Komentar