Selama 6 Hari PSBB, Polda Banten Keluarkan 2.833 Teguran Simpatik
Spiritnews.media
| Tangerang - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang
Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang
saat ini memasuki hari ke-7. Jumat (24/4/2020).
Sedangkan
hasil pendataan, kata Edy Sumardi terkait jumlah data perbandingan Covid-19
Kamis (23/4 2020), dibanding Rabu (22/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang
terjadi penurunan untuk jumlah ODP turun 1 orang menjadi 203, PDP turun 2 orang
menjadi 121, Positif covid-19 naik 3 menjadi 24 orang dan yang meninggal dunia
tercatat 9 orang.
Lanjut Edy
Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 2.833 Pelanggar yang
diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau
ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.
"Pelangaran
yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai
masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta
pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Edy
Sumardi.
Bagi masyarakat
yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan
PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan
perundang-undangan yang lain.
Sambung Edy
Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP,
Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau
pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat
guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya
percepatan penanganan Covid-19. (Red)
Posting Komentar