News Breaking
Live
wb_sunny

Dua Orang Pelaku TPPO Diamankan Satreskrim Polres Serang Kota

Dua Orang Pelaku TPPO Diamankan Satreskrim Polres Serang Kota


Spiritnews.media | Serang Raya - Edhi Cahyono Adhi Kapolres Serang Kota, di dampingi Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata menunjukan sejumlah barang bukti saat Pers Konference Selasa 18 Februari 2020 .

Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking, R dan N diamankan kepolisian Polres Serang Kota dengan sejumlah barang buktinya, Sabtu 15 Februari 2020 di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten.

Kedua tersangka ini, R dan N menjalankan aksinya dengan tugas yang berbeda, R modusnya merekrut dan memproses visa serta memberangkatkan ke Timur Tengah (Arab Saudi/red) calon tenaga kerja wanita (TKW) sebanyak 8 (delapan) orang, sedangkan N bertugas merekrut ke kampung-kampung dan menawarkan kerja dengan iming-iming mendapatkan uang jutaan rupuah, untuk menjadi buruh migran ke negara timur tengah dengan proses ilegal.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat menggelar Pers Konference, Selasa 18 Februari 2020 di halaman Mapolres Serang Kota.

“Iya, Pada hari Sabtu 15 November 2019 di wilayah  Kecamatan Walantaka Kota Serang, berawal dari informasi masyarakat satreskrim Polres Serang Kota melakukan penyelidikan dugaan tindak Pidana Perdagangan orang dengan cara pelaku (R dengan N ) akan memberangkatkan 8 (delapan ) orang calon tenaga kerja menuju Timur Tengah tanpa dilengkapi dokumen yang sah, kemudian satreskrim Polres Serang Kota mengamankan  kedua orang pelaku.” Ungkapnya.

Sambung Edhi. ”Pelaku dikenakan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000.00 ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).- Pasal 10 ( percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang ) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 600.000.000.00 ( enam ratus juta rupiah).” Jelasnya.  (Wie )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar