News Breaking
Live
wb_sunny

9 Motor Menggunakan Knalpot Brong Di Tilang Satlantas Polres Cilegon

9 Motor Menggunakan Knalpot Brong Di Tilang Satlantas Polres Cilegon


SpiritNews.media | (Cilegon) Satlantas Polres Cilegon kembali melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot Brong. Kegiatan penindakan yang dilaksanakan Polres Cilegon kali ini berlokasi di arah pintu masuk tol Cilegon Timur. Kamis, (6/02/2020)


"Kita berhasil memberikan penindakan berupa tilang sebanyak 9 Tilang dan pengguna Kenalpot Brong (bunyi bising) setelah diberikan tilang juga mengganti kenalpot tersebut dengan kenalpot standar dilokasi penindatakan," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Cilegon, IPDA Haris Munandar.



Ia juga mengimbau, masyarakat agar tidak menggunakan Kendaraan Kenalpot Brong, karena sangat mengganggu pengguna lain dan masyarakat yang dilalui pengguna Kendaraan berkenalpot Brong.



"Kegiatan ini dasari oleh laporan tentang keresahan masyarakat, dimana masih banyaknya pengguna kendaraan yang memakai kenalpot Brong (bunyi bising). Kegiatan ini juga berdasarkan UU RI No 22 Thn 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 285 Ayat (1) yang kembali dilaksanakan Satlantas Polres Cilegon," terangnya. (Sgt/Humas Polres Cilegon)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar