News Breaking
Live
wb_sunny

Masuk DPO, KPK Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Melihat Harun Masiku

Masuk DPO, KPK Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Melihat Harun Masiku

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) dan Lili Pintauli Siregar (ketiga kiri) menyampaikan salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). (ANTARA FOTO)
Spiritnews.media | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama tersangka Harun Masiku (HAR), politikus PDI Perjuangan, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK menetapkan HAR sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024. 
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta HAR untuk menyerahkan diri dan kooperatif. Namun hingga siaran pers ini dipublikasikan, HAR belum juga menunjukkan itikad baik," demikian pernyataan KPK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/1/2020). 
Sehingga sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. 
Atas dasar itu, KPK pun memasukkan HAR ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 Januari 2020. 
KPK menyebut HAR diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka WSE yang merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui salah seorang staf di DPP PDIP sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diduga untuk membantunya menjadi Anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kieman yang meninggal sebelum Pemilihan Umum dilakukan. 
Tersangka HAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jika ada yang menemukan orang tersebut, bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau Call Center KPK di nomor 198," demikian akhir pernyataan KPK. (RED/kpk)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar