Hari Ke Enam Operasi Zebra Kalimaya 2019 Polda Banten, Sudah Tilang 1.734 Pelanggar
SpiritNews | Serang - Dibawah Komando Kombes Pol Wibowo, Sik. M.H,Dalam upaya untuk meningkat kan kesadaran Hukum bagi pengguna kendaraan di jalan raya, Ditlantas Polda Banten melaksanakan Operasi Zebra Kalimaya 2019, kesadaran hukum masyarakat pengguna kendaraan di provinsi banten terus di galakkan, melalui operasi khusus kepolisian dengan Sandi Operasi Zebra Kalimaya 2019.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, Sik. M.H, Dalam aktifitas pengawasan operasi zebra ini menyatakan,di Hari ke enam pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya 2019, Ditlantas Polda Banten dan Jajarannya telah melakukan upaya upaya sosialisasi kepada masyarakat dengan mengunjungi sekolah sekolah, kampus, komunitas serta melakukan publikasi melalui Radio, Media Sosial, Media cetak, Media Online, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Senin, Tgl. 28/Okt/2019.
Selain, itu Ditlantas Polda Banten, juga melakukan
Kegiatan yang bersifat preventif, dengan kegiatan patroli kendaraan bermotor di daerah - daerah rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan lalu lintas. Termasuk melakukan kegiatan penegakan hukum, atas pelanggaran yang terjadi dan rawan terhadap korban jiwa, dengan menilang sekitar 1.734 pelanggar, Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin oleh Kabag Binops Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani, Senin (28/10/2019).
Di hari ke enam ini pelanggar yang diberikan tilang sebanyak 1.734 dengan rincian diantarnya Ditlantas Polda Banten 139 tilang, Polres Serang 185 tilang, Polres Pandeglang 121 tilang, Polres Lebak 288 tilang, Polres Cilegon 212 tilang, Polres Tangerang 578 tilang, dan Polres Serang Kota 211 tilang.
Penindakan berupa tilang diberikan sebagai efek jera untuk meningkatkan kesadaran dalam kepatuhan berlalu lintas. Pelanggaran didominasi oleh pengguna sepeda motor" ujar Hamdani.
Sementara itu di konfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, Sik. M.H, Melalui Kaur Penum Bidhumas Polda Banten AKP Ridzky Salatun, S.I.K menghimbau pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat agar mematuhi peraturan berlalu lintas, lengkapi surat surat kendaraan bermotor, bagi pengemudi wajib memiliki SIM, jangan Lupa gunakan alat keselamatan berkendara, himbaunya. (Bidhum/red).
Posting Komentar