News Breaking
Live
wb_sunny

BKPAKSI Mengajak Bertabayun dan Berdialog Tentang Inisiatif Al Khairiyah Ingin Menghapus Perwal 25 Tahun 2014

BKPAKSI Mengajak Bertabayun dan Berdialog Tentang Inisiatif Al Khairiyah Ingin Menghapus Perwal 25 Tahun 2014



SpiritNews.media (Cilegon) - Leader BKPAKSI (Badan Koordinasi Pendidikan Al-Qur'an dan Keluarga Sakinah Indonesia) Bayu Panatagama, mengajak bertabayun dan berdialog dengan inisiator yang menyatakan Perwal 25 Tahun 2014 perlu dihapus. Jumat, (18/10/2019)

Dalam Perwal Kota Cilegon Nomor 25 Tahun 2014 menjelaskan tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Awaliyah yang di nilai perlu di hapus oleh DPD Al - Khairiyah. Dalam Perwal tersebut salah satunya mengatur terkait batasan usia jenjang Pendidikan Keagamaan Non Format seperti MDTA dan TPA/TPQ serta pasal yang menyatakan bahwa bagi sokolah dasar yang menyelenggarakan kurikulum seperti madrasah dianggap sama, contohnya SDIT tidak harus lagi ada MDTA atau TPA.

 "Saya menyayangkan adanya anggapan bahwa penolakan penghapusan Perwal tersebut dikaitkan dengan urusan politik, perlu diketahui bahwa BKPAKSI adalah Ormas yang berkonsentrasi pada pendidikan dan dakwah dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun dan bersifat independen, jadi naif kiranya kalau persoalan ini dikait-kaitkan dengan politik" Kata Bayu.

"Apalagi dihubung-hubungkan dengan dugaan bahwa adanya persoalan hukum terkait pengelolaan anggaran BKPAKSI, organisasi kami tidak mendapatkan hibah atau anggaran dari manapun, kami swadaya, ini sudah keterlaluan dan sangat tendensius dan menyakitkan perasaan kami", pungkas Bayu.

Statement kepada media yang mengatakan 'Saudara Bayu terkesan ngotot dan gerah atas perjuangan madrasah dan guru guru madrasah malah jadi tanda tanya besar bagai kami Ada apa? Apakah ada persoalan hukum terkait anggaran yang di kelola oleh BKPAKSI selama ini ?

Ia juga mengatakan, bahwa kesalahannya bukan pada Regulasi artinya tidak harus dihapus Perwal tersebut, tetapi Kinerja Dindik atau Kemenag yang tidak berjalan terhadap regulasi tersebut.

"Seharusnya yang di pertanyakan kinerja dari Dindik Cilegon dan Kemenag Cilegon, kenapa regulasi tersebut tidak berjalan, Inilah kekacauan cara berfikir dan asal menterjemahkan terhadap regulasi tersebut," tuturnya. (A)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar