News Breaking
Live
wb_sunny

Puluhan Jurnalis Melaksanakan Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

Puluhan Jurnalis Melaksanakan Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis


SpiritNews.media | (Serang) - Tak mau kalah dengan adik-adik Mahasiswa dan Pelajar, puluhan Jurnalis yang bertugas di Provinsi Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis, (26/09/19)


Dalam aksinya, Jurnalis Banten menyerukan 'Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis'. Aksi yang digalang oleh Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten tersebut, berlangsung damai dan mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian.


Maskur salah satu perwakilan jurnalis dari Kota Serang dalam orasinya menyampaikan prihatin terhadap beberapa kejadian yang dialami oleh rekan-rekan jurnalis yang mendapatkan tindakan represif dari oknum polisi saat melakukan tugas liputan.


Hal senada diungkapkan Irfan Lutfi, mantan wartawan Indopos dan juga aktifis 98 tersebut mengungkapkan, dari sekian banyak kasus kekerasan terhadap Jurnalis, tidak ada yang pernah selesai di meja hijau.


"Melanggar lalu lintas," teriaknya.

"Dihukum," saut puluhan Jurnalis.

"Korupsi," sambungnya.

"Dihukum," Jurnalis Banten menimpali.

"Melawan Undang-Undang Pers," cetusnya.

"Dihukum...," balas Jurnalis Banten, bergelora.


Sementara itu, Korlap Aksi, Deni Saprowi mengecam perlakuan sadis terhadap Jurnalis dan minta kasus tersebut diusut tuntas.


"Ikut merasakan prihatin dan mengecam aksi kekerasan yang dialami kawan jurnalis di Jakarta, Bandung, Makassar dan lainnya. Bahwa hari ini jurnalis di Banten merasakan kepedihan, kita lagi-lagi harus teriakan bahwa repormasi kepolisian belum tuntas dan masih adanya oknum kepolisian menghalangi dengan berbagai cara dan yang terburuk dari menghalangi wartawan adalah dengan melakukan aksi kekerasan," ucapnya.


Menurutnya, jurnalis yang mendapat perlakuan itu dipukuli dan ditendang layaknya seperti koruptor, bahkan seperti teroris. Padahal, kata dia, kerja seorang jurnalis dilindungi Undang-undang Pers.


Dirinya juga menuntut Kapolri untuk mengusut pelaku-pelaku aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan semuanya diproses hukum.


"Permohonan maaf dari kepolisian tentu saja kita terima, tapi itu tidak cukup. Kita ingin diproses hukum agar kejadian ini tidak terjadi lagi, siapapun yang melakukan kekerasan terhadap wartawan maka jurnalis di Banten siap untuk melawan," sambungnya.


Kedepan, dirinya tidak menginginkan adanya kekerasan jurnalis oleh oknum polisi, apalagi jika terjadi di Provinsi Banten.


"Sekali lagi, wartawan kerjanya dilindungi UU kalau pun kerja-kerja jurnalistik melanggar aturan, masyarakat, institusi pemerintahan bisa melaporkan ke dewan pers," ujarnya.


Terakhir, dikatakan Saprowi, Jurnalis di Banten menuntut dewan pers untuk turun tangan dan jangan sampai kejadian wartawan dipukuli serta lain sebagainya, dewan pers diam saja.


"Dewan pers hanya sibuk ketika wartawan karya jurnalistiknya dilaporkan ke dewan pers, tapi ketika jurnalisnya mendapat kekerasan dewan pers menutup mata. Mudah-mudahan tidak terjadi di Banten dan lainnya. Tetap semangat untuk kawan jurnalis," tandasnya. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar