News Breaking
Live
wb_sunny

Bareskrim Polri Amankan 3 Pelaku Pembuat Mi Mengandung Formalin

Bareskrim Polri Amankan 3 Pelaku Pembuat Mi Mengandung Formalin


SpiritNews | JAKARTA - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigejn Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dan Wakil Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Mohammad Agung Budijono menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Senin (16/9).

Terkait pengungkapan kasus produksi mi basah yang mengandung  fomalin dan boraks tersebut dari hasil pengungkapan Bareskrim Polri, polisi mengamankan 3 orang tersangka berinisial M (57), AS (53) dan RH (39). Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memproduksi mi sebanyak 5-7 ton per hari dengan omzet Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan. Pelaku menjual mi hasil produksinya ke wilayah DKI Jakarta, Bogor, Cianjur, Bekasi dan Sukabumi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 136 huruf b UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda palingbanyak Rp 2 miliar.( Wie).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

Posting Komentar